KOTA SOLOK
_________________________________
H A R I : SENIN
T A N G G A L : 20 JULI 2020
P U K U L : 09.00 WIB
T E M P A T : RUANGAN RAPAT PARIPURNA.
I. JENIS RAPAT : PARIPURNA.
II. SIFAT RAPAT : TERBUKA.
III. ACARA RAPAT :
Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2019.
Pembukaan Rapat Paripurna oleh Pimpinan Rapat.
Pemberitahuan Surat-Surat Masuk ke DPRD oleh Sekretaris Dewan.
Penyampaian Secara Resmi Nota Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 oleh Wakil Walikota Solok sekaligus dilanjutkan dengan Penyerahan secara Simbolis kepada Pimpinan DPRD Kota Solok.
Penutupan Rapat Paripurna oleh Pimpinan Rapat.
IV. PIMPINAN RAPAT :
1. N a m a : BAYU KHARISMA
2. J a b a t a n : Wakil Ketua DPRD Kota Solok
V. SEKRETARIS :
1. N a m a : ZULFAHMI, SH, MH,
2. J a b a t a n : Sekretaris DPRD Kota Solok.
VI. JUMLAH ANGGOTA :
1. Fraksi Golongan karya : 3 Orang.
2. Fraksi Solok Adil Makmur : 8 Orang.
3. Fraksi Solok Bersatu : 9 Orang
J u m l a h : 20 Orang.
VII.ANGGOTA YANG HADIR :
Fraksi Golongan karya : 2 Orang.
Fraksi Solok Adil Makmur : 7 Orang.
Fraksi Solok Bersatu : 9 Orang
J u m l a h : 18 Orang.
Y a i t u :
BAYU KHARISMA : Wakil Ketua
NASRIL IN DT.MALINTANG SUTAN,SH : Anggota
YOSERIZAL, SH : Anggota
HARIZAL : Anggota
Dr. RAMADHANI KIRANA PUTRA, SE, MM : Anggota
DENI NOFRI PUDUNG : Anggota
HENDRA SAPUTRA, SH : Anggota
TAUFIQ NIZAM : Anggota
RUSNALDI, A.Md : Anggota
WAZADLY, SH : Anggota
RUSDI SALEH : Anggota
Hj. RIKA HANOM, S.Pd : Anggota
ADE MERTA, S.Pd : Anggota
AMRINOF DIAS, SH DT ULA GADANG : Anggota
ADE SURYA DHARMA, ST : Anggota
LEO MURPHY, SH : Anggota
ANDI EKA PUTRA, SH : Anggota
IRWAN SARI IN : Anggota
VIII. ANGGOTA YANG TIDAK HADIR :
Fraksi Golongan karya : 1 Orang.
Fraksi Solok Adil Makmur : 1 Orang.
Fraksi Solok Bersatu : - Orang.
J u m l a h : 2 Orang.
Y a i t u :
YUTRIS CAN, SE
EFRIYON CONENG
IX TURUT HADIR :
Wakil Walikota Solok
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Solok.
Sekretaris Daerah Kota Solok.
Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD se Kota Solok.
Niniak Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Bundo Kanduang, KPEPD, BUMN, BUMD, dan LSM
Wartawan/Pers Perwakilan Solok.
X. JALANNYA PEMBICARAAN :
1. Pimpinan. : - Assalamu alaikum W.W.
Yang Kami hormati :
Saudara Wakil Walikota Solok
Saudara Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Solok.
Saudara Ketua Pengadilan Negeri Solok
Saudara Ketua Pengadilan Agama Kota Solok
Saudara para Anggota Dewan yang terhormat.
Saudara. Sekretaris Daerah Kota Solok
Saudara. Asisten, Staf Ahli, dan Saudara Sekretaris DPRD Kota Solok.
Kepala Badan, Dinas, Kantor, dan Kepala Bagian pada Kantor Balai Kota Solok.
Saudara Camat se Kota Solok
Saudara Ketua KPU Kota Solok
Saudara Kepala BUMN dan BUMD se Kota Solok.
Saudara Pimpinan Perguruan Tinggi se Kota Solok
Saudara Ketua KPEPD Kota Solok
Angku-Angku Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kandung se Kota Solok.
Ibu Ketua TP PKK, GOW, Dharma Wanita dan Persatuan Istri Legislatif Kota Solok
Saudara.Pimpinan Partai Politik, LSM, Ormas dan Kepemudaan se Kota Solok.
Saudara. Wartawan Baik Cetak, maupun Elektronik Hadirin dan Hadirat yang kami muliakan.
Terlebih dahulu marilah Kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan karunia Nya kita dapat hadir di dalam ruangan ini untuk mengikuti rapat paripurna dewan yang terhormat ini.
Selawat beriring salam marilah Kita sampaikan kepada Arwah Nabi Besar Muhammad SAW, yang telah membawa umat manusia dari alam kegelapan kepada alam kehidupan terang benderang seperti yang Kita rasakan sekarang ini.
“Saudara Wakil Walikota dan peserta Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, Hadirin-Hadirat yang Kami muliakan”
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan suatu Rangkaian Prosedur Pengawasan yang dilakukan oleh Instansi-Instansi yang memiliki Fungsi Pengawasan Anggaran, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam konteks Hukum Administrasi Negara, Mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Berdasarkan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 298 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat Persetujuan Bersama, dan Persetujuan Bersama dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
“Saudara Wakil Walikota, Saudara Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Hadirin-Hadirat yang berbahagia”
Rapat Paripurna hari ini adalah Rapat Paripurna Ketiga Masa Sidang Kedua Tahun 2020, sebagaimana yang Kita ketahui bahwa acara Rapat Paripurna Kita hari ini adalah Penyampaian secara Resmi Nota Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya untuk menghemat waktu, baiklah Kita lihat kehadiran Anggota Dewan, Anggota Dewan berjumlah 20 Orang, sekarang telah hadir 18 Orang. Dan 2 Orang diantaranya berhalangan hadir.
Adapun yang berhalangan hadir yaitu :
YUTRIS CAN, SE
EFRIYON CONENG
Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib yang berlaku di Dewan yang terhormat ini, rapat telah memenuhi Quorum dan dapat dimulai.
Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” Rapat Paripurna DPRD Kota Solok Kami Buka dan dinyatakan Terbuka untuk Umum.
Ketukan Palu 3x
“Sdr Wakil Walikota, Sdr. Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Hadirin/Hadirat yang berbahagia”.
Agenda rapat paripurna dewan hari ini adalah :
Pemberitahuan surat-surat masuk ke Dprd oleh Sekretaris DPRD Kota Solok.
Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2019.
Baiklah Kita masuk pada rangkaian acara, Pemberitahuan Surat-Surat masuk ke DPRD oleh Sekretaris DPRD, kepada Sekretaris Dewan Kami persilahkan.
2. ZULFAHMI, SH, MH
3. Pimpinan
|
:
:
:
:
|
Sekretaris Dewan Memberitahuan Surat-Surat Masuk ke DPRD
Terimakasih kita aturkan kepada Sdr. Sekretaris Dewan yang telah Memberitahukan Surat Masuk ke lembaga yang terhormat ini.
“Sdr Wakil Walikota, Sdr. Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Hadirin/Hadirat yang berbahagia”.
Selanjutnya Kita masuk pada acara pokok yakni Penyampaian secara resmi Nota Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2019 sekaligus dilanjutkan dengan Penyerahan secara Simbolis kepada Pimpinan DPRD Kota Solok.
Kepada Saudara Wakil Walikota Kami persilahkan dengan hormat.
Wakil Walikota Solok Menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Penyerahan Secara Simbolis
Terima kasih Kita aturkan kepada Sdr. Wakil Walikota Solok yang telah Menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2019, di Forum yang berbahagia ini.
“Hadirin Hadirat Rapat Paripurna Dewan yang terhormat”
Seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna hari ini telah dapat terlaksana dengan Baik, Tertib, dan Lancar. Oleh sebab itu Kami atas nama Pimpinan dan Anggota Dewan sekali lagi mengucapkan Terima Kasih atas kehadiran dan partisipasi Saudara-Saudara pada acara Rapat Paripurna ini.
Kemudian juga Kami Mohon Maaf, seandainya dalam Penyelenggaraan Rapat Paripurna Dewan hari ini ada hal-hal yang kurang berkenan dihati Kita semua. Segala kekilafan yang terjadi selama Rapat Paripurna ini adalah merupakan Fitrah Kami selaku manusia yang tidak sempurna.
“Sdr. Wakil Walikota, Sdr. Unsur Forkopimda dan Hadirin / Hadirat yang Kami hormati”
Sebelum Kami Menutup Rapat Paripurna ini, izinkanlah Kami selaku Pimpinan Rapat dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat sekali lagi mengucapkan Terimakasih atas Kehadiran dan Partisipasi bapak-bapak dan ibi-ibu undangan Kami yang berbahagia, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kita semua.
Selanjutnya perkenankanlah Kami Menutup Rapat Paripurna ini dengan Resmi.
Dengan mengucapkan “Alhamdulillahirobbil Alamin” Rapat Paripurna hari ini Kami Tutup.
Ketukan Palu 3 x
Wabillahi Taufik Walhidayah, Wassalamualikum W.W. |
XI. RAPAT DITUTUP PADA JAM : 10.30 W I B.
S O L O K, 20 JULI 2020
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pimpinan Rapat,
BAYU KHARISMA |
Sekretaris DPRD,
ZULFAHMI, SH, MH NIP. 19651205 199308 1 002
|