DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOTA SOLOK

_________________________________

R I S A L A H R A P A T

H A R I : SENIN

T A N G G A L : 20 JULI 2020


P U K U L : 09.00 WIB


T E M P A T : RUANGAN RAPAT PARIPURNA.



I. JENIS RAPAT : PARIPURNA.


II. SIFAT RAPAT : TERBUKA.


III. ACARA RAPAT :

  1. Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2019.

  2. Pembukaan Rapat Paripurna oleh Pimpinan Rapat.

  3. Pemberitahuan Surat-Surat Masuk ke DPRD oleh Sekretaris Dewan.

  4. Penyampaian Secara Resmi Nota Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 oleh Wakil Walikota Solok sekaligus dilanjutkan dengan Penyerahan secara Simbolis kepada Pimpinan DPRD Kota Solok.

  5. Penutupan Rapat Paripurna oleh Pimpinan Rapat.


IV. PIMPINAN RAPAT :

1. N a m a : BAYU KHARISMA

2. J a b a t a n : Wakil Ketua DPRD Kota Solok


V. SEKRETARIS :

1. N a m a : ZULFAHMI, SH, MH,

2. J a b a t a n : Sekretaris DPRD Kota Solok.


VI. JUMLAH ANGGOTA :

1. Fraksi Golongan karya : 3 Orang.

2. Fraksi Solok Adil Makmur : 8 Orang.

3. Fraksi Solok Bersatu : 9 Orang

J u m l a h : 20 Orang.




VII.ANGGOTA YANG HADIR :

  1. Fraksi Golongan karya : 2 Orang.

  2. Fraksi Solok Adil Makmur : 7 Orang.

  3. Fraksi Solok Bersatu : 9 Orang

J u m l a h : 18 Orang.


Y a i t u :

  1. BAYU KHARISMA : Wakil Ketua

  2. NASRIL IN DT.MALINTANG SUTAN,SH : Anggota

  3. YOSERIZAL, SH : Anggota

  4. HARIZAL : Anggota

  5. Dr. RAMADHANI KIRANA PUTRA, SE, MM : Anggota

  6. DENI NOFRI PUDUNG : Anggota

  7. HENDRA SAPUTRA, SH : Anggota

  8. TAUFIQ NIZAM : Anggota

  9. RUSNALDI, A.Md : Anggota

  10. WAZADLY, SH : Anggota

  11. RUSDI SALEH : Anggota

  12. Hj. RIKA HANOM, S.Pd : Anggota

  13. ADE MERTA, S.Pd : Anggota

  14. AMRINOF DIAS, SH DT ULA GADANG : Anggota

  15. ADE SURYA DHARMA, ST : Anggota

  16. LEO MURPHY, SH : Anggota

  17. ANDI EKA PUTRA, SH : Anggota

  18. IRWAN SARI IN : Anggota



VIII. ANGGOTA YANG TIDAK HADIR :

  1. Fraksi Golongan karya : 1 Orang.

  2. Fraksi Solok Adil Makmur : 1 Orang.

  3. Fraksi Solok Bersatu : - Orang.

J u m l a h : 2 Orang.

Y a i t u :

  1. YUTRIS CAN, SE

  2. EFRIYON CONENG

IX TURUT HADIR :

  1. Wakil Walikota Solok

  2. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Solok.

  3. Sekretaris Daerah Kota Solok.

  4. Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD se Kota Solok.

  5. Niniak Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Bundo Kanduang, KPEPD, BUMN, BUMD, dan LSM

  6. Wartawan/Pers Perwakilan Solok.



X. JALANNYA PEMBICARAAN :

1. Pimpinan. : - Assalamu alaikum W.W.


Yang Kami hormati :


Terlebih dahulu marilah Kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan karunia Nya kita dapat hadir di dalam ruangan ini untuk mengikuti rapat paripurna dewan yang terhormat ini.


Selawat beriring salam marilah Kita sampaikan kepada Arwah Nabi Besar Muhammad SAW, yang telah membawa umat manusia dari alam kegelapan kepada alam kehidupan terang benderang seperti yang Kita rasakan sekarang ini.


Saudara Wakil Walikota dan peserta Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, Hadirin-Hadirat yang Kami muliakan


Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan suatu Rangkaian Prosedur Pengawasan yang dilakukan oleh Instansi-Instansi yang memiliki Fungsi Pengawasan Anggaran, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam konteks Hukum Administrasi Negara, Mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Berdasarkan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 298 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat Persetujuan Bersama, dan Persetujuan Bersama dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.


Saudara Wakil Walikota, Saudara Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Hadirin-Hadirat yang berbahagia”


Rapat Paripurna hari ini adalah Rapat Paripurna Ketiga Masa Sidang Kedua Tahun 2020, sebagaimana yang Kita ketahui bahwa acara Rapat Paripurna Kita hari ini adalah Penyampaian secara Resmi Nota Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2019.


Selanjutnya untuk menghemat waktu, baiklah Kita lihat kehadiran Anggota Dewan, Anggota Dewan berjumlah 20 Orang, sekarang telah hadir 18 Orang. Dan 2 Orang diantaranya berhalangan hadir.


Adapun yang berhalangan hadir yaitu :


  1. YUTRIS CAN, SE

  2. EFRIYON CONENG


Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib yang berlaku di Dewan yang terhormat ini, rapat telah memenuhi Quorum dan dapat dimulai.


Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim” Rapat Paripurna DPRD Kota Solok Kami Buka dan dinyatakan Terbuka untuk Umum.


Ketukan Palu 3x


Sdr Wakil Walikota, Sdr. Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Hadirin/Hadirat yang berbahagia”.


Agenda rapat paripurna dewan hari ini adalah :

  1. Pemberitahuan surat-surat masuk ke Dprd oleh Sekretaris DPRD Kota Solok.

  2. Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2019.


Baiklah Kita masuk pada rangkaian acara, Pemberitahuan Surat-Surat masuk ke DPRD oleh Sekretaris DPRD, kepada Sekretaris Dewan Kami persilahkan.

2. ZULFAHMI, SH, MH



3. Pimpinan


















  1. REINEIR, ST, MT






  1. Pimpinan

:



:


















:






:










Sekretaris Dewan Memberitahuan Surat-Surat Masuk ke DPRD


Terimakasih kita aturkan kepada Sdr. Sekretaris Dewan yang telah Memberitahukan Surat Masuk ke lembaga yang terhormat ini.


Sdr Wakil Walikota, Sdr. Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Hadirin/Hadirat yang berbahagia”.


Selanjutnya Kita masuk pada acara pokok yakni Penyampaian secara resmi Nota Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2019 sekaligus dilanjutkan dengan Penyerahan secara Simbolis kepada Pimpinan DPRD Kota Solok.


Kepada Saudara Wakil Walikota Kami persilahkan dengan hormat.


Wakil Walikota Solok Menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.


Penyerahan Secara Simbolis


Terima kasih Kita aturkan kepada Sdr. Wakil Walikota Solok yang telah Menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2019, di Forum yang berbahagia ini.


Hadirin Hadirat Rapat Paripurna Dewan yang terhormat”


Seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna hari ini telah dapat terlaksana dengan Baik, Tertib, dan Lancar. Oleh sebab itu Kami atas nama Pimpinan dan Anggota Dewan sekali lagi mengucapkan Terima Kasih atas kehadiran dan partisipasi Saudara-Saudara pada acara Rapat Paripurna ini.


Kemudian juga Kami Mohon Maaf, seandainya dalam Penyelenggaraan Rapat Paripurna Dewan hari ini ada hal-hal yang kurang berkenan dihati Kita semua. Segala kekilafan yang terjadi selama Rapat Paripurna ini adalah merupakan Fitrah Kami selaku manusia yang tidak sempurna.


Sdr. Wakil Walikota, Sdr. Unsur Forkopimda dan Hadirin / Hadirat yang Kami hormati”


Sebelum Kami Menutup Rapat Paripurna ini, izinkanlah Kami selaku Pimpinan Rapat dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat sekali lagi mengucapkan Terimakasih atas Kehadiran dan Partisipasi bapak-bapak dan ibi-ibu undangan Kami yang berbahagia, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kita semua.


Selanjutnya perkenankanlah Kami Menutup Rapat Paripurna ini dengan Resmi.


Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil Alamin Rapat Paripurna hari ini Kami Tutup.


Ketukan Palu 3 x


Wabillahi Taufik Walhidayah, Wassalamualikum W.W.


XI. RAPAT DITUTUP PADA JAM : 10.30 W I B.


S O L O K, 20 JULI 2020

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KOTA SOLOK



Pimpinan Rapat,





BAYU KHARISMA

Sekretaris DPRD,





ZULFAHMI, SH, MH

NIP. 19651205 199308 1 002